Setelah dilakukan evaluasi, Pokja pemilihan menggugurkan pada penawaran teknis dengan kode format RK3 tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Atas hasil evaluasi tersebut CV. Nuansa Indah membuat surat penyanggahan pada tanggal 21 Juli 2021.
Kemudian Pokja dengan kewenangan yang melekat menjawab sanggah pada tanggal 23 Juli dengan jawaban yang tidak substantif, yaitu kesalahan redaksi penulisan pada table BI, pada uraian pekerjaan tertulis, pekeraan konstruksi yang dimaksud sebenarnya adalah pekerjaan konstruksi, maka atas tindakan tersebut penggugat melakukan sanggah banding sebagaimana dikutip dari lampiran sanggah banding yang dikirimkan oleh CV. Nuansa Indah.
Penggugat menilai penjelasan dari Pokja pemilihan atas sanggahan tersebut dinilai sebagai upaya pengkaburan substansi penawaran.
Penggugat berharap pokja pemilihan agar bersikap professional dan tidak mengedepankan prinsip dan etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta hasil evaluasi atas penawaran penggugat dilakukan secara asal-asalan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Proses ternder bermasalah karena dimenangkan harga tertinggi, seharusnya harga terendah, bukan berarti harga terendah akan mengurangi kualitas pekerjaan, seharusnya pekerjaan tersebut ditender ulang, karena bertentangan dengan pasal 3 huruf B UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Jo. Pasal 7 (ayat1) huruf g Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Etika Menghindari dan Mencegah Penyalahgunaan Wewenang dan Kolusi.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, dari redaksi Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan atau dikategorikan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) apabila mengandung unsur adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian;
Dalam Petitum:







