Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Gugatan Satu Milyar Kemenag Aceh Lanjut Kemeja Hijau, Upaya Mediasi Gugatan Tidak Mendapatkan Titik Temu

171
×

Gugatan Satu Milyar Kemenag Aceh Lanjut Kemeja Hijau, Upaya Mediasi Gugatan Tidak Mendapatkan Titik Temu

Sebarkan artikel ini
IMG 20211117 214850
  1. Penggugat menyatakan tindakan Tergugat I menggugurkan perusahaan Penggugat dalam Tender Konstruksi Pembangunan Gedung Observasi Bulan (POB) Kanwil Kementerian Agama Prov. Aceh Tahun Anggaran 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) yang telah merugikan Perusahaan Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya penyusunan dokumen penawaran pada saat mengikuti proses tender berupa biaya operasional, gaji pengawai dan biaya operasional kantor alat tulis kantor dan lain-lain sebesar Rp 20.000.000-(dua puluh juta rupiah).
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang Jaminan sanggah banding Penggugat dengan nomor jaminan : 34.1105.07.21.310037., sebesar Rp. 19.964.627,-(Sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa 10% keuntungan dari nilai penawaran yang Penggugat tawarkan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Observasi Bulan (POB) Kanwil Kementerian Agama Prov. Aceh Tahun Anggaran sebesar Rp 172.914.579,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-(satu miliiyar rupiah) secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh sah dan berharga.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan hari Tergugat menjalankan putusan.

Penggugat mengharapkan kedepan Pokja Pemilihan di Seluruh Aceh agar bersikap professional, Jujur, Beretika dan Independen dalam mengevaluasi setiap pekerjaan pelelangan umum, sehingga tidak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses tender yang bermartabat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan mempedomani Azas atau Prinsip Transparan, Terbuka, persaingan yang sehat dan tidak diskriminatif serta akuntabel.[]

Girl in a jacket