Memang sungguh menyedihkan sebuah lembaga Keistimewaan yang menjunjung nilai-nilaI perdamaian dan mendorong serta mengajarkan masyarakat untuk memilih jalan “dame” dalam menyelesaikan sengketa harus membawa kasusnya ke PTUN dengan menggugat Plt. Gubernur sebagai Pemimpin Aceh karena sudah tak ada pilihan lain.
Plt. Gubernur dengan Tim Pengacaranya mengikuti proses peradilan sejak dari Tingkat pertama, banding bahkan sampai dengan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung yang hasilnya disetiap tingkatan dimenangkat oleh Penggugat pak Badruzzaman,SH.MH , Ketua MAA terpilih. Menghormati Hukum.
Bahwa negara kita adalah Negara Hukum dimana semua Warga Negara harus menghormaikutiti hukum antara lain dengan menghormati putusan Pengadilan apalagi nilai- nilai adat juga mengajarkan ,” Adat bak Po Teumeureuhom Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang Reusam bak laksemana.
Sejatinya masyarakat berharap alangkah terhormatnya seandainya Plt. Gubernur patuh dan taat mengikuti putusan Kasasi MA. Tidak ada hal-hal yang merugikan Plt. Gubernur dan tidak ada pula sebenarnya yang menguntungkan Plt,Gubernur Nova Iriansyah dengan tidak mengukuhkan Badruzzaman SH.MH sebagai Ketua MAA terpilih dalam MUBES 2018.
Namun meski dalam proses hukum Plt.Gubernur 4 kali menerima kekalahan tetap bersikukuh pada sikapnya yang keliru, bahkan dalam proses berjalan menunjuk lagi Plt.Ketua MAA yang kedua Prof.Farid Wajdi Ibrahim MA dengan SK nomor 821.29/1979/2019 tanggal 27 desember 2019 meskipun sudah diingatkan oleh Ombudsman dan PTUN bahwa itu bukan kewenangan Gubernur (illegal).







