Lanjutnya, hasil audit Indra mengatakan bahwa Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 1,6 Miliar dari Pagu anggaran Rp 1,8 Miliar.
Demikian juga halnya terkait jembatan Kilangan, sebagai mana yang disampaikan koordinator LPLA, Nasruddin Bahar, bahwa hasil temuan BPK Perwakilan Aceh ada kelebihan membayar pada paket Lanjutan Pembangunan Jembatan Kilangan Aceh Singkil, dimana proyek belum selesai tapi dana sudah ditarik 100 persen.
Menurut Nasruddin Bahar, bukan hanya kelebihan bayar, BPK juga menemukan proses tender tidak sesuai prosedur. PT Sumber Cipta Yoenanda telah melakukan Post Bidding dengan menambah persyaratan lelang diluar waktu yang sudah ditentukan, PT Sumber Cipta Yoenanda tidak mengupload Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik.[Tim]