Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Pilkades Keude Blangjruen Dinilai Cacat Hukum, Dua Bacalon Akan Lakukan Somasi

224
×

Pilkades Keude Blangjruen Dinilai Cacat Hukum, Dua Bacalon Akan Lakukan Somasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20211231 WA0010 1

info terakhir pajak 2020 PPN dannPPh belum selesai dan galian C dari 2016 sampai 2020 belum dibayar.

Maka Nazar dalam hal ini memandang telah terjadi kekeliruan dalam memahami hukum tanpa dasar hukum yang jelas bahkan menyimpang dari Azas hukum Hirarki hukum dan tatanan tatanan hukum dalam bernegara.

Hal tersebut menurut Nazar diduga untuk berupaya melindungi terduga pelaku penyalahgunaan dana desa untuk diloloskan kembali sebagai calon dengan menganulir aturan aturan yang ada dalam Qanun maupun Permendagri sebagai bagian dari Kewenagan Tuha peut dalam mengawasi dana desa

Untuk itu ia berpendapat jawaban P2g atas surat sanggahan kami, tanpa dasar dan dalil hukum yang jelas dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sedangkan Kabag Perkim Mansur SH. yang dihubungi melalui pesan whatsApp mempertanyakan terhadap masalah itu dalam jawaban ia mengatakan bahwa terhadap hal tersebut dan lain lain akan menyurati Karo hukum provinsi , seharusnya yang memberi pendapat adalah Karo Hukum berhubung Qanun nomor 4 tahun 2009 product hukum provinsi,” Kata Nazar.

Dengan demikian ia meminta kepada Tuha peut dan P2g untuk menghentikan proses Pilkades Keude Blangjruen sementara dulu sebelum masalah ini diselesaikan.

Bila tidak diindahkan Nazar mengatakan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.” Tutup Nazar melalui salulernya.(Rd)

Girl in a jacket