“Dalam rekaman rapat dengar pendapat hukum tanggal 27 Desember 2021 di ruang kantor camat tanah luas dan keterangan saksi, mencatat beberapa hal yang disampaikan dalam rapat adalah keliru,” tambah Nazar.
Pendapat Kabag Perkim bahwa pokok sanggahan mengenai LPJ – AMJ bacalon Patahana dipandang bukan wewenang P2g. Sebagaimana diarahkan kabag perkim dan camat tanah luas,” ujar Nazar lagi.
Pandangan ini menurut Nazar keliru, karena pasal 4 Qanun nomor 4; tahun 2009. ayat (1) berbunyi Keuchik yang akan berakhir masa jabatannya menyampaikan keterangan laporan pertanggung jawaban kepada tuha peut,” sebutnya lagi.
Ayat (2). Laporan keterangan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) disampaikan juga kepada bupati melalui camat selambat lambatnya (3) bulan sebelum berakhir masa jabatan Keuchik.
Pendapat Kabag Perkim bahwa sanggahan hanya dilakukan terhadap surat – surat yang diverikasi saja,” tegasnya.
Nazar juga menyebutkwn pendapat ini keliru dan tidak ada dasar hukum karena pasal 14 qanun nomor 4 tahun 2009 berbunyi. ayat (7) masyarakat diberi kesempatan selama tujuh (7) hari kerja untuk menyampaikan keberatan kepada P2K (Panitia Pemilihan Keuchik ) terhadap bakal calon yang telah diumumkan.
Ayat( 8 ) keberatan masyarakat sebagai mana dimaksut dalam ayat (7 ) disertai identitas yang lengkap bukti dan alasan yang cukup,” ujarnya lagi.
Jadi tidak ada satupun kalimat bahwa keberatan /sanggahan hanya dapat dilakukan terhadap Surat – surat yang diverifikasi,” Jelas Nazar melalui sambungan saluler kepada media ini.







