Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Pilkades Keude Blangjruen Dinilai Cacat Hukum, Dua Bacalon Akan Lakukan Somasi

154
×

Pilkades Keude Blangjruen Dinilai Cacat Hukum, Dua Bacalon Akan Lakukan Somasi

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, Acehinspirasi.com,l Menanggapi jawaban dari panitia pemilihan Geuchik nomor Istimewa , tanggal 27 Desember 2021 yang dinilai tanpa dasar dan dalil hukum yang jelas.

Hal tersebut disampai Nazaruddin, SH melalui via salulernya kepada media ini, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Nazar, sesuai rekaman dan arahan dalam rapat di ruang kantor camat tanah luas yang diikuti oleh Kabag Perkim Aceh utara kasubag hukum ,camat, tuha peut dan panitia pemilihan yang hanya sekedar menyampaikan bahwa terhadap pokok sanggahan bukan wewenangnya P2g,” kata Nazar.

Selanjutnya Nazar juga mengatakan menolak jawaban P2g dan akan melakukan upaya somasi hukum bersama satu orang bacalon lain dengan alasan LPJ – AMJ laporan pertanggung-jawaban Akhir masa jabatan keuchik yang diatur dalam Qanun nomor 4 tahun 2009 pasal 4 ayat (1 )dan (2) menjadi kewajiban bagi Keuchik yang akan berakhir masa jabatannya,” terang Nazar.

Terkait surat Tuha Peut nomor. 04/Lpj-Adm/v/2021 yang tidak merekom bacalon patahana ditujukan juga kepada P2g sebagai atasan P2G yang mengeluarkan SK untuk keberadaan P2g. Apakah perintah yang ada dalam surat tersebut P2g sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Lanjut Nazar, Berdasarkan keterangan saksi ZA yang hadir dalam rapat dan hasil rekaman rapat diruang kantor camat tampaknya ia menyebutkan ada kekeliruan dalam memahami hukum yang tanpa dalil hukum menjadikan bahwa Pilkades hanya semata mata berpedoman pada Qanun no.4 tahun 2009,.

Sementara UU desa beserta turunan hukum lainnya tidak dipakai, padahal Masalah LPJ – AMJ dalam Qanun sendiri juga diatur.” Ungkap Nazar.

Girl in a jacket