Pendapat Kabag Perkim: yang menyatakan bahwa Pilkades Aceh hanya berdasarkan Qanun aceh nomor 4 tahun 2009. Karena turunan UUPA,
Pendapat ini juga keliru kata Nazar, Karena semenjak lahirnya UU desa.Nomor 6 tahun 2014, Pengelolaan keuangan desa, pengawasan dan laporannya diatur berdasarkan turunan UU ini,” Ungkapnya.
Sehingga tidak menggunakan peraturan yang lebih detil tentang LPJ – AMJ yang diatur dalam Permendagri no 46 tahun 2016 jo Permendagri no 20 tahun 2018. jo. Permendagri nom 110 tahun. 2016 tentang kelembagaan Tuha Peut atau BPD adalah suatu kesalahan dalam penerapan hukum
dan tidak ada dalil hukumnya konon lagi qanun tersebut lahir tahun 2009.
Sebelum UU desa ada tahun 2014. ini jelas melanggar Azas hukum ( non retroaktif ). untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Dimana hukum tidak berlaku surut.
Perlu juga dipahami selama ini baik dalam pelatihan Bintek Geushik maupun pendamping desa tiap ada nomenkelatur selalu dijadikan rujukan dalam pengelolaan dana desa,” sambungnya.
Tidak menggunakan Permendagri dalam hal LPJ- AMJ, pendapat ini jelas suatu kekeliruan mengingat desa mengelola uang negara yang bersumber dari pusat sehingga dalam pengawasannya peran BPD atau Tuha Peut lebih ditingkatkan termasuk dalam LPJ- AMJ geuchik dan bagi bacalon Patahana.,” Sambungnya lagi.
Surat Tuha peut yang tidak merekom salah satu bacalon patahana dengan alasan dugaan penyimpangan dana desa dan telah ditindak lanjuti oleh inspektorat sebagiannya
Tanggapan penyanggah. Surat ini telah dikeluarkan semenjak tanggal 18 Mei 2021 , oleh Tuha Peut yang ditujukan kepada Bupati, inspektorat, Camat dan kepada P2g , dan surat tersebut masih belum di cabut. .








