Sementara P2g tidak memberi tanggapan apapun terhadap perintah atasannya. Sehingga kami memandang bahwa lanjutan Pilkades Keude Blang jruen telah terjadi cacat hukum.
Dipertanyakan status hukum terhadap pertanyakan status hukum terhadap surat tuha Peut NO. 04/LPJ-Adm/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Pendapat bahwa harusnya kalau belum selesai LPJ- AMJ geuchik lama yang mencalonkan diri kembali, panitia tidak boleh dibentuk dulu.
Tanggapan penyanggah, pendapat ini juga tidak ada dalil hukumnya dalam Qanun 4 tahun 2009. Kalau LPJ_amj tidak dapat diterima apakah akan seterusnya panitia tidak boleh dibentuk.
Hasil rapat tanggal 27 Desember 2021 di ruang kantor Camat Tanah Luas tidak dituangkan dalam berita acara rapat dan juga lampirannya tidak dikirim ke penyanggah.Serta penyanggah sendiri sengaja tidak diundang untuk didengar pendangan hukumnya dengan alasan karena bacalon padahal tidak ada aturannya, tidak ada berita acara keputusan rapat dan tidak diserahkan,” tegas Nazar lagi.
Sementara P2g telah menyerahkan jawaban berdasarkan pendapat dan arahan dalam rapat yang tidak tertulis.
Maka tidak ada dasar pedoman bagi P2g untuk dituangkan dalam jawab sanggahan.
Hal lainnya, LHP .033/ IAU_LHP/2020 belum ada surat bebas Lhp dari inspektorat. Surat Inspektorat nomor 700/426 tanggal 16 Agustus 2021. terkait mediasi .dan penyelesaian dana BUMG belum tuntas . Uang desa 70 juta belum diselesaikan dengan Tuha Peut .Inspektorat belum melakukan audit apapun atas permohonan Tuha Peut surat nomor O4/LPJ – ADM /2021 tanggal 18 Mei 2021 termasuk Dana Bumg 2020 yang bermasalah.







