Dengan pembangunan tanggul yang lebih lebar dan perluasan das aliran sungai sehingga daya tampung air dimusim penghujan akan menjadi lebih luas dan terkendali disaat debit air sungai yang tinggi.
Namun persoalannya adalah siapa yang akan meng golkan anggaran trilyunan rupiah untuk pelaksanaan program ini. Saya yakin petinggi di Aceh atau Dinas Pengairan terkait sudah pernah memikirkan masalah ini jauh hari. Persoalan ganti rugi tanah warga dan biaya konstruksi yang tidak sedikit tentunya butuh kesamaan visi yang kuat pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Memang kalau kita lihat dari segi kewenangan ini menjadi bagian dari tugas Balai wilayah sungai Sumatra1 untuk membenahi masalah ini sebagaimana disampaikan oleh asisten II sekdakab Aceh Utara Ir. Risawan Bentara di salah satu media ( Beritamerdeka.com. 4/1/2022 ) bahwa penanggulangan tanggul Krueng Keureuto bukanlah kewenangan Aceh Utara.
Merevitalisasi sungai krueng keureuto sebenarnya tidak lah sesulit penanggulangan banjr di Jakarta karena luapan sungai ciliwung. Kota Lhoksukon walau sebagai kota Kabupaten Aceh Utara sebenarnya hanya sebuah kota kecil saja.
Meskipun dilintasi aliran sungai Krueng keureuto, namun dipinggiran sungai rata-rata masih merupakan lahan kosong yang sebahagian rawa-rawa, semak- semak ada juga perkebunan rakyat dan hanya sekitar satu (1) km saja yang telah terisi unit-unit bangunan masyarakat. Sehingga untuk dilakukan pembebasan lahan bukanlah masalah yang begitu sulit layaknya sungai ciliwung.







