Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Usman Lamreung. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Usman Lamreung, meminta Mendagri tidak buang badan terkait kasus empat pulau di wilayah Singkil agar diselesaikan ke PTUN.
Menurut Usman, sumber konflik justeru diciptakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bersama jajarannya, mantan Kapolri itu secara sepihak
Status kepemilikan 4 pulau di wilayah Aceh Singkil telah tuntas sejak tahun 1992. Kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan sudah final, keempat pulau itu milik Aceh.
Tidak ada alasan untuk dibawa ke pengadilan karena status keempat pulau milik Aceh (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek)
Keputusan Tito, kata Usman, lebih mengedepankan pendekatan sentralistik dan mengabaikan status Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
“Keputusan itu berpotensi menimbulkan ketegangan yang lebih luas,” ujar Usman, Jumat (13/06/2025).
Dalam pernyataan kepada media, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini. Tujuan utama mereka, kata Tito, adalah menyelesaikan persoalan batas wilayah secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Keempat pulau yang disengketakan sebenarnya sejak masa kolonial Belanda merupakan bagian dari wilayah Aceh, meskipun secara geografis berada di lepas pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menteri Tito Karnavian menyampaikan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1928 dan melibatkan banyak pihak serta lembaga negara.







