Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si. Foto: Ist
Jakarta, Acehinspirasi.com l Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur.
Dalam penjelasannya, Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960 tersebut:
- Kepastian Hukum dan Fakta Wilayah
Secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.
- Urgensi Zonasi Pemanfaatan Ruang
Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi.







