Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses akreditasi puskesmas di Kabupaten Aceh Selatan yang sempat mencuat pada 2024 kembali menjadi perhatian publik. Setelah hampir dua tahun berlalu tanpa kejelasan hasil penanganan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak turun langsung mengambil alih penyelidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang. Ia menilai mandeknya pengusutan kasus itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut Mahmud, dugaan pungutan tersebut bukan sekadar isu tanpa dasar. Pasalnya, salah seorang kepala puskesmas sebelumnya pernah mengakui adanya kutipan sekitar Rp20 juta, bahkan lebih, dari setiap puskesmas dengan alasan untuk kebutuhan konsumsi tim akreditasi dan berbagai keperluan kegiatan lainnya.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan lagi ada atau tidaknya pengutipan, tetapi ke mana arah pengusutannya. Mengapa kasus yang sempat ramai dan bahkan telah dimintai keterangan sejumlah kepala puskesmas justru hilang tanpa penjelasan kepada masyarakat,” kata Mahmud.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut karena dugaan pengutipan terjadi dalam kegiatan pelayanan publik yang menggunakan sumber daya negara. Terlebih, akreditasi puskesmas merupakan program resmi pemerintah yang seharusnya direncanakan melalui mekanisme penganggaran yang sah, bukan melalui pengumpulan dana tambahan dari unit pelayanan kesehatan.







