Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Sidang pada Senin, 21 September 2026, berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.20 WIB, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi. Foto: Ist
Kuala Simpang, Acehinspirasi.com l Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan tanggal register 24 Agustus 2026 dan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam perkara ini, PT Semadam diwakili oleh H. Rusli Ranie, B.Sc. bin Abdul Ranie. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Simpang juga mencatat perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Sidang pada Senin, 21 September 2026, berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.20 WIB, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, yakni Nanda Firdaus, S.H., Wawan Purnama, S.IP., M.H., Hanifah binti Alm Alaiya Sinaga, Sabar, dan Sahlan.
Saksi Ungkap Aktivitas Pengerukan Lahan
Salah satu bagian penting dalam persidangan adalah keterangan Sabar dan Sahlan, warga Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.







