Seminar nasional bertajuk “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian: Dari Putusan Pengadilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” yang diselenggarakan di Banda Aceh, Kamis (29/10/2026). Foto: Ist
Banda Aceh, Acehinspiasi.com l Pemerintah Aceh memperkuat langkah perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian dengan mendorong implementasi putusan pengadilan agar kewajiban nafkah dari ayah atau mantan suami benar-benar terpenuhi. Upaya ini menjadi perhatian serius, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam seminar nasional bertajuk “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian: Dari Putusan Pengadilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” yang diselenggarakan di Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).
Seminar dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh, Drs. Syakir, M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut Konselor Bidang Politik Kedutaan Besar Australia, Rob Sutton, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini, serta sejumlah unsur pemerintah, legislatif, lembaga keagamaan, akademisi, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.






