Penetapan kedua tersangka diumumkan Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang, Kamis (5/11/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Foto: Humas Kejati Aceh
Aceh Tamiang, Acehinspirasi.com I Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang 3 Ampuntuang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah mencukupi, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RFE dan ERP.
RFE diketahui merupakan Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan. Sementara itu, ERP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025, sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam perkara penyimpangan proyek penanganan jalan yang menggunakan anggaran DAK Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






