Kedua, sikap. Dengan adanya pengetahuan yang benar tentang kebencanaan, maka warga masyarakat, utamanya para mahasiswa dan peserta didik lainnya akan memberikan sikap yang tepat berdasarkan pengetahuan Kebencanaan yang telah dipelajarinya.
Ketiga, kebijakan. Hal ini merupakan ranahnya pemerintah atau pimpinan suatu institusi. Artinya, setiap kebijakan yang diterbitkan harus mempertimbangkan aspek kebencanaan.
Keempat, Perencanaan. Ini maksudnya semua kita, termasuk Pemerintah harus memiliki perencanaan menghadapi situasi manakala terjadinya bencana.
Kelima, sistem peringatan dini dan mobilisasi sumberdaya. Sebagai unsur kesiapsiagaan lainnya menghadapi bencana diperlukan adanya sistem peringatan dini dan mobilisasi sumberdaya. Sehingga beberapa saat terjadinya bencana, warga masyarakat sudah mengetahui dan siap menghadapinya.
Demikian lima poin penting kesiapsiagaan menghadapi bencana. Semua ini penting yang dimaksudkan sebagai upaya mencegah dan mengurangi risiko bencana. Demikian yang disampaikan oleh Dr Taqwaddin.
Ketua Forum PRB Aceh juga mengemukakan bahwa meningkatnya kegiatan kesiapsiagaan telah berpengaruh signifikan dalam meminimalisir jumlah korban dan kerugian harta benda. Pada tahun 2017 terjadi 185 kali bencana dengan kerugian mencapai 1,86 Trilyun rupiah. Pada tahun 2018 terjadi 294 kejadian bencana dengan kerugian 848 Milyar. Sedangkan pada tahun 2019 ini, terjadi peningkatan tajam kejadian bencana mencapai 753 kali, tetapi kerugian harta benda sebesar 154 Milyar. Ini artinya, dalam tahun 2019 ini, sekalipun jumlah kejadian bencana meningkatkan tajam, tetapi karena meningkatnya kesiapsiagaan maka kerugian
dapat diminimalisir serendah mungkin. Ini fakta nyata betapa pentingnya kita perlu mengoptimalkan kesiapsiagaan bencana. Ujar Dr Taqwaddin, yang juga Kepala Ombudsman RI Aceh.





