Scroll untuk baca artikel
iklan
Parlementaria

Keuchik Bukan Sultan, Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

508
×

Keuchik Bukan Sultan, Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebarkan artikel ini
IMG 20220211 WA0012

Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Khusus untuk tahun 2021 lalu Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menindaklanjuti tidak kurang sebanyak 14 (empat belas) pengaduan dugaan maladministrasi yang melaporkan kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa. Kondisi ini tentu perlu dievaluasi, mengingat yang seharusnya menjadi fokus pemerintahan desa lebih kepada maksimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat, namun justru terkuras akibat persoalan pengisian jabatan perangkat desa. Untuk itu penulis merekomendasikan agar ke depannya dilakukan kegiatan yang bersifat wajib bagi kepala desa terpilih baik untuk yang pertama kalinya maupun incumbent pasca pelantikan untuk memperkuat kompetensi kepala desa sebelum menyelenggarakan pemerintahan.

Bentuk kegiatan wajib yang penulis sarankan adalah Orientasi Tugas yang dilaksanakan sekali untuk satu periode jabatan pasca pelantikan, dengan ketentuan sebelum menyelesaikan kegiatan Orientasi Tugas ini kepala desa terpilih belum dapat bertugas atau melaksanakan urusan pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan agar sebelum efektif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa, dapat terlebih dahulu merasa familiar dengan segala ketentuan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan di desa, dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir tindakan kepala desa yang berpotensi melanggar aturan.

Girl in a jacket