Scroll untuk baca artikel
iklan
Parlementaria

Keuchik Bukan Sultan, Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

508
×

Keuchik Bukan Sultan, Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebarkan artikel ini
IMG 20220211 WA0012

Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan Orientasi Tugas bagi kepala desa ini sebaiknya diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk pula mekanisme dan materi pendalaman tugas bagi kepala desa. Agar pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dijadikan kesempatan oleh kepala desa terpilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, yang nantinya akan menimbulkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa.

Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan). Di masa mendatang kita berharap tren pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berkurang, sehingga konsentrasi pemerintahan desa untuk pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Karena tidak dapat dipungkiri berkutat dengan pengaduan ini akan menguras waktu dan energi pemerintah desa, sementara hal tersebut sepatutnya tidak perlu terjadi apabila kepala desa taat dan seksama pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Oleh: Muadi Buloh Pemerhati Desa

Girl in a jacket