Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

MPKT Minta Tertibkan Rentenir di Agara

65
×

MPKT Minta Tertibkan Rentenir di Agara

Sebarkan artikel ini

Kutacane Acehinspirasi.om | Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) meminta agar pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, menertibkan Renternir, lembaga koperasi yang tidak memiliki izin dan legalitas yang sah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Agara, Fazriansyah, melalui siaran pers yang diterima Acehinpirasi.com, Rabu (23/03/22)

Dia mengatakan, ada puluhan lembaga koperasi simpan pinjam beroperasi di kabupaten Aceh Tenggara tidak memiliki legalitas yang sah, dikhawatirkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor: 15/Per/M.KMUM/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Dan bertolak belakang dengan Qanun Aceh Nomor: 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah.

Menurut dia, puluhan lembaga koperasi yang beroperasi itu, tidak memiliki izin dan beralamat kantor cabang yang jelas. Hal itu diketahui olehnya setelah melakukan penelusuran dan penelitian ke sejumlah alamat yang cantumkan dalam brosur lembaga tersebut.

Dia berharap kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh Tenggara, agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha koperasi yang tidak memiliki legalitas yang sah tersebut.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut apabila koperasi simpan pinjam yang ilegal menagih dengan cara mengancam penyitaan terhadap harta nasabah.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Agara, Azhar, membenarkan adanya lembaga koperasi yang beroperasi tidak memiliki data yang resmi dan tidak terdata di dinas tersebut.

Girl in a jacket