Kuasa Hukum para Penggugat Izwar Idris, SH.(Foto: Dok)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com,l Para mantan pekerja BPR Hareukat Ainul Mardhiah, dkk, menggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Izwar Idris, SH, dkk, kepada Acehinspirasi.com, Jumat (8/4/2022) malam.
Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh Mardhiah, dkk, lantaran secara serta merta membubarkan Tim Likuidator, padahal katanya, hak hak para pekerja belum diselesaikan.
Lanjut Izwar Idris, perkara itu sudah di daftarkan ke Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Bahkan persidangannya sudah mulai di gelar dalam perkara No. 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN-BNA.
“Persidangan perkara itu pada Jumat, 8 April 2022, dengan agenda persidangan Replik dari Para Penggugat atau sudah memasuki tahap jawab menjawab dari para pihak.
Sementara dari pihak LPS yang hadir ke persidangan kuasa hukumnya. Sidang di Tunda, Selesa depan 12 april 2022. Dengan agenda Dupilk dari pihak Tergugat (LPS),” pungkasnya.[]