Namun kenyataannya, hingga kini Instansi/ dinas terkait / oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan di Pemko Banda Aceh terkait hal tersebut tak melakukan tindakan apapun.
Sebagaimana, instansi terkait dalam hal ini KP2TSP (dinas perizinan) juga tak menjawab WhatshApp ketika dimintai tanggapannya, hanya dibaca saja (contereng dua) dan tak menjawabnya, Rabu (29/6).
Begitupun Satpol PP dan WH sebagai dinas penertiban, sebelumnya juga tak merespon dan menjawab ketika ditanyakan terkait baliho yang tak berizin tersebut.
Terkesan tutup mata dan telinga, seolah baliho berukuran 10×5 meter itu tidak pernah ada. Wallahualam bisshawab. [Rd]







