Scroll untuk baca artikel
Aceh

SIGAP : Harapan Rakyat Aceh Tidak Perlu Berobat Keluar Tersahuti, Proyek Pembangunan Onkologi RSUZA Berlanjut

110
×

SIGAP : Harapan Rakyat Aceh Tidak Perlu Berobat Keluar Tersahuti, Proyek Pembangunan Onkologi RSUZA Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Kemudian, saat disinggung terkait dengan keluarnya surat keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) atas gugatan banding dari PT MAM Energindo yang intinya Pengerjaan proyek tersebut tetap dimenangkan/dikerjakan oleh PT Adhy Persada Gedung, Banta Diman mengatakan mekanisme itu sudah diatur dalam ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan beragam peraturan teknis dari LKPP itu sendiri.

“Sepengetahuan kita, secara otomatis sanggah banding dengan jaminan kurang lebih 2,3 Milyar milik PT MAM Energindo sudah menjadi milik pemerintah, karena nominal jaminan satu persen dari pagu proyek yang harus disediakan oleh pihak penggugat. Tapi sudahlah jangan mempersoalkan itu lagi, sekarang kita mesti apresiasi dan membantu Pemerintah Aceh mengawasi proyek tersebut cepat selesai dan hasilnya berkualitas.” Harap Banta Diman.()

Girl in a jacket