Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara (Agara), M. Iqbal Selian
Kutacane Acehinspirasi.com | Kepala Dinas Syariat Islam, Aceh Tenggara (Agara), M. Iqbal Selian, menyebutkan pihaknya akan melakukan razia jilbab dan pakaian ketat bagi kaum muslimah dalam waktu 18 hari ke depan. Razianya, melibatkan dari personil Kepolisian, TNI, Subdenpom dan Satpol PP.
“Razia ini rujukan dari pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan syi’ar Islam. Pelaksanaannya, melibatkan pihak hukum,” katanya, Senin (05/09/2022).
Pelaksanaan razia ini, di mulai pada Rabu 07 September 2022, berakhir pada 04 Oktober 2022, menyebar di beberapa titik lokasi. Ini jadwal dan lokasi razianya.
Pada Rabu 07 September 2022, razia jilbab dan pakaian ketat itu, dilaksanakan di depan Kantor Dinas Syariat Islam, pembina lapangan dari dinas tersebut.
Untuk Kamis 08 September 2022, pembina lapangan dari Subdenpom Agara, berlokasi di depan Kantor SAR di jalan utama Kutacane – Medan desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Kemudian, pada Jumat 09 September 2022, kembali berlokasi di depan Kantor Dinas Syariat Islam. Pembina lapangan dari Polres Agara.
Seterusnya, untuk Senin 12 September 2022, berlokasi di Simpang 4 di Desa Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah. Pembina lapangan dari Kodim 0108 Agara.
Selanjutnya, pada Selasa 13 September 2022, berlokasi di depan Masjid Sirussalam, di jalan utama Kutacane – Medan, Desa Semadam, Kecamatan Semadam. Pembina lapangan dari Satpol PP Agara.







