Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

15 Tahun Lebih Mengabdi, Pegawai DLHK3 Kota Banda Aceh Diberhentikan Sepihak

378
×

15 Tahun Lebih Mengabdi, Pegawai DLHK3 Kota Banda Aceh Diberhentikan Sepihak

Sebarkan artikel ini
IMG 20221020 WA0033

Foto: Ist | net

Ketua LPRI Aceh, Yusuf M Teben minta Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Sididdiq segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Banda Aceh, Acehinspirasi.comSalah seorang Satuan pengamanan (Satpam) pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, sudah 15 tahun lebih mengabdi (bekerja) di dinas tersebut, namun semudah itu diberhentikan sepihak oleh pejabat di instansi pemerintahan setempat.

Hal tersebut disampaikannya, kepada media ini, Jumat (1/10/2022) setelah hampir 4 bulan lebih dirinya tidak bisa lagi bekerja di dinas tersebut.

Menurutnya, ia diberhentikan secara tiba tiba hanya karena pada saat itu dirinya tidak ada ditempat (istirahat), Lalu ketika ia kembali sistem pintu sidik jari yang digunakan di dinas tersebut tidak dapat lagi digunakannya.

“Ketika saya masuk penggunaan sistem pintu sidik jari tersebut tidak bisa lagi terbuka, pintu sudah terkunci (sistem elektrik),” tuturnya.

Lanjutnya, hingga saat ini tak ada selembar surat pun yang diterimanya atas pemberhentian yang dilakukan terhadap dirinya, dan ia pun menyangkal terkait apa yang dituduhkan karena kedisiplinan.

“Saya merasa terzolimi, bagaimana tidak hingga hari ini saya terkatung katung tanpa ada kejelasan yang pasti,” keluhnya.

Apalagi sambungnya, saat ini ia harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang harus dipenuhi serta membiayai pendidikan anaknya yang sedang bersekolah di luar Aceh.

Sementara itu, Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben, ketika dimintai tanggapannya mengenai persoalan tersebut, meminta Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut, Rabu (18/10/2022),

Girl in a jacket