“Pengambilalihan tugas dan tanggung jawab KIP Agara ke KIP Aceh tersebut, untuk menghindari banyaknya masalah yang timbul pada pemilu legislatif dan pemilu presiden maupun Pilkada 2024 akan datang,”ujar Jupri.
Tambah Jupri, masalah ini hingga berujung pada kisruh dan konflik maupun polemik berkepanjangan, karena itu agar pemilu ke depan Jurdil, tugas KIP Agara diambil alih saja dan kepengurusan KIP Agara juga dibekukan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Fajri Gegoh mengatakan, kekeliruan dan sikap tak profesional KIP selaku pihak yang menyeleksi dan merekrut PPK dan PPS di seluruh Aceh Tenggara, jelas terlihat pada tahapan wawancara, bahkan tahapan tersebut ditengarai sengaja digunakan sebagai modus operandi terselubung dan cara-cara kotor untuk meluluskan peserta yang disebut-sebut dalam bahasa daerah di Agara telah memberikan belo dan pelawat (uang tip kelulusan).sebutnya
Amri Sinulingga sebagai aktivis menambahkan, dalam kasus rekrutmen PPK dan PPS yang dinilai tak sehat hingga menyebabkan kisruh yang semakin meluas di tengah-tengah masyarakat Aceh Tenggara, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu dan aparat penegak hukum saja, namun juga menjadi tanggung pihak DPRK sebagai lembaga yang menyeleksi dan merekrut KIP Agara.
“DPRK yang menyeleksi dan merekrut KIP Agara, jadi mereka yang bertanggungjawab mengawasi tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, baik kinerja dalam merekrut PPK dan PPS, mulai dari regulasi dan Undang-undang dan aturan hukum yang menjadi dasar rekrutmen PPK dan PPS, apa sudah sesuaikah apa belum, karena DPRK mempunyai Fungsi pengawasan. disamping fungi Legislasi dan fungsi anggaran, ujar Amri Sinulingga.







