Timsus ini diketuai oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono. Sementara Dofiri merupakan anggotanya bersama Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan As SDM Irjen Wahyu Widada.
Tak berhenti sampai disitu, Kapolri juga menunjuk Komjen Dofiri menjadi Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
Selain Dofiri, anggota sidang KKEP Sambo juga diikuti oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Kemudian, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Sidang KKEP yang dipimpin Dofiri pada 26 Agustus 2022 lalu telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baru-baru ini, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber: CNN Indonesia







