Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Achiruddin Berulang Langgar Disiplin & Kode Etik Sebelum Dipecat Polri

216
×

Achiruddin Berulang Langgar Disiplin & Kode Etik Sebelum Dipecat Polri

Sebarkan artikel ini

AKBP ACHIRUDDIN saat menjalani sidang di Bid Propam Polda Sumut. (CNN Indonesia/Farida Noris)

Medan, Acehinspirasi.com l AKBP Achiruddin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada Selasa (2/5).

Pemecatan itu buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin dinilai membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi. Selain dijatuhi sanksi etik, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan Majelis Komisi Kode Etik memutuskan Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, sebelum ada kasus penganiayaan itu jadi sorotan, Achiruddin memiliki catatan ‘dosa’ lainnya. Menurutnya, total ada enam kasus pelanggaran yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin.

Achiruddin disebutkan telah empat kali melakukan pelanggaran disiplin dan dua kali pelanggaran kode etik-termasuk kasus penganiayaan ini.

“Dia juga melakukan kasus terdahulu di antaranya sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Dan terakhir kasus penganiayaan ini. Itulah yang memberatkan, sehingga kami untuk melakukan PDTH,” kata Dudung.