Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain Tindak Pidana di bidang Kesehatan, Mengedarkan Uang Palsu, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan kategori terakhir yaitu Penghinaan terhadap Lambang Negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.
Sehubungan dengan data di atas, Dr Taqwaddin berpendapat, “besaran perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023 ini, yang mana kedepannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara. Ini baru Perkara Pidana saja iya, belum lagi Perkara Perdata yang bisa mencapai 200-an.” Ujar Dr Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. (ril/red)






