Scroll untuk baca artikel
iklan
Daerah

Polres Agara Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

112
×

Polres Agara Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20230615 WA0044

“Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpannya di dalam tanah yang berada di kebun tersebut,” sebut Kapolres.

Dijelaskannya selain kedua tersangka, ada juga dua pelaku lainnya yang ditangkap dari pengungkapan kasus narkoba tersebut yakni inisial IA dan inisial WD, dengan peran sebagai kurir narkoba.

Saat ini, keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sabu seberat 1002 gram atau 1,2 kilogram tersebut berasal dari kota Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatan, diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp 10.000.000.000, Sepuluh Miliyar Rupiah, jelas Kapolres.(Yusuf)

Girl in a jacket