Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Polres Agara Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

101
×

Polres Agara Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers terkait penangkapan Pengedar dan Bandar Narkotika ( Dok: acehinspirasi.com / Yusuf)

Kutacane. Acehinspirasi.com | Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus bandar dan pengedar narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1002 gram atau 1,2 kilogram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Wakapolres Kompol Ichsan, Kasatresnarkoba Iptu Erwinsyah dan Kasubag Humas Iptu Saniman Pagan dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan disertai penangkapan itu berlangsung Selasa sore 13 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam.

“Pengungkapan ini adalah pengembangan hasil tangkapan Satresnarkoba pada tanggal 4 Juni 2023 lalu,” kata AKBP R Doni Sumarsono.

R Doni Sumarsono menjelaskan, awalnya polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I Kecamatan Bambel dengan barang bukti 6 bungkus sabu sebanyak 19,83 gram.

Dari hasil pengembangan, pada Selasa 13 Juni 2023, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan bandar sabu yang statusnya memang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MYK (35) warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.

“MYK kita amankan di salah satu rumah di Desa Perapat Sepakat sekitar pukul 18.00 WIB,” jelas Doni Sumarsono.

Lanjut Doni Sumarsono, untuk menemukan barang bukti lebih lanjut, polisi harus bekerja ekstra. Namun, berkat kegigihan polisi akhirnya MYK mengakui bahwa Ia menyimpan sabu di kebun kawasan Gunung Mbarung.