Banda Aceh- Acehinsirasi.com – Badan Legislatif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, akhir tahun ini harus segera menyelesaikan Rancangan qanun (Raqan) tentang cagar budaya.
“Sekarang ini Banleg DPRK Banda Aceh tengah menggodok dan membahas Raqan cagar budaya agar segera terealisasi,” ujar ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, lewat telepon seluler, Rabu, (30/9/2020).
Menurut Heri Julius, ada puluhan situs-situs sejarah di Kota Banda Aceh, salah satunya di wilayah Gp Pande. Oleh karena itu pihaknya berupaya agar pembahasan qanun cagar budaya tersebut cepat terselesaikan.
“Dengan adanya qanun cagar budaya tersebut, situs – situs sejarah yang ada di Banda Aceh khususnya, terlindungi dengan payung hukum yang ada, termasuk pembangunannya sehingga terjadinya sinergisitas didalamnya.
“Jika tidak ada payung hukumnya, ya nanti susah juga, enggak ada pagar. Ada pagar, ada payungnya. Ada penjaganya,lah,” jelas Heri Julius.
Selanjutnya, Heri menyebutkan bersama tim, Minggu depan akan turun dan meninjau kembali kelapangan termasuk ikut didalamnya para tokoh tokoh masyarakat setempat, agama, adat, stakeholder yang berkaitan dengan sejarah tersebut, termasuk para akademisi, ahli hukum, dan pakar sejarah. Intinya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi kontradiksi dilapangan.
Kita berharap nantinya, dengan lahirnya qanun cagar budaya tersebut bisa berjalan sering sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Artinya, kata Heri dengan adanya qanun cagar budaya tersebut, situs situs yang ada bisa terlindungi, seiring berjalan terbangunnya pembangunan berdasarkan payung hukum.







