“Pembangunan bisa berjalan, situs situs yang ada juga terlindungi. Makanya diperlukan seluruh elemen masyarakat memberikan masukan-masukan,” harapnya
Tambah Heri , tujuan raqan cagar budaya tersebut tak lain untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat daerah serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan qanun tersebut nantinya, memiliki daya ikat yang kuat, diharapkan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dapat tercipta, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar Cagar Budaya.
Terakhir Heri Julius, mengatakan pihaknya juga akan mengundang lembaga lembaga LSM yang berkaitan untuk duduk bersama membahas terkait hal itu.
Pembangunan IPAL Gp Pande Terbengkalai
Selanjutnya, menanggapi terbengkalainya proyek IPAL Gp Pande, hingga kini disebabkan ketika dilakukan penggalian adanya ditemukan situs sejarah dilokasi pembangunan dalam bentuk nisan.
Dinas PUPR Kota Banda Aceh, melalui bidang tata ruang, Elvi Zulfiani Meutia, ST, M.Eng, Sc, membenarkan hal tersebut, ketika dimintai tanggapannya, melalui telepon seluler, Rabu, (30/9/2020)
Elvi, mengatakan pembangunan IPAL Gp Pande tertunda pembangunannya pada kontrak Desember 2015, bersumber APBN, melalui Kementerian PUPR, termasuk didalamnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
Namun ironisnya, hingga pada pelaksanaan tahun 2017 terhenti pembangunannya.
Menurut Elvi, pihak- pihak yang mengaku keturunan dari raja-raja tidak mengizinkan untuk pembangunan IPAL tersebut, sehingga terhenti dan terbengkalai pembangunannya.







