Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

P3KA Gelar FGD Perundangan – Undangan dan Penegakan Hukum Satwa Liar di Aceh

215
×

P3KA Gelar FGD Perundangan – Undangan dan Penegakan Hukum Satwa Liar di Aceh

Sebarkan artikel ini

2). Unsur Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dalam hal ini, diwakili oleh Kompol Marzuki, SH., M.Si (Kasi Korwas PPNSA Ditreskrimsus Polda Aceh) dengan materi, Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Upaya Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi yang sudah dilaksanakan oleh Polda Aceh.

3). Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, yang diwakili oleh Bapak Kamarudzaman, Selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah I dengan materi, Upaya Konservasi Satwa Liar yang Dilindungi dan Habitatnya.

4). Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Dr. M. Gaussyah, SH., MH dengan materi, Pentingnya Penegakan Hukum dan Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang Dilindungi dan Habitatnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang juga diundang sebagai narasumber pemantik, berhalangan hadir, berhubung satu dan lain hal.

Selain mengundang kelima narasumber pemantik, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) juga mengundang sejumlah instansi, lembaga pemerintah (state actor) sebagai narasumber non pemantik, 2 orang dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) KLHK RI Wilayah Sumatera; 2 orang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh; 2 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, 1 orang dari Biro Hukum Setda Aceh, 2 (dua) orang dari Jajaran Polda Aceh, 2 orang dari Polres Aceh Besar, 2 orang dari Polres Nagan Raya, 2 orang dari Polres Aceh Barat Daya (Abdya), dan 5 orang dari akademisi diantaranya, Dr. Syahrul, M.Sc, Dekan FKH USK (Dr. T. Reza Ferasyi), Dr. Abdullah (pakar/ahli gajah), Bakti Siahaan S.H., M.Hum, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu (Dr. Cut Maila Hanum, M.P)