“Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola bagaimana menyelesaikan persoalan persoalan yang ada,” jelasnya.
Ia menyebut terkait pansus bentukan DPRK, bukan menjadi urusan Pemko, tetapi itu urusannya DPRK Banda Aceh.
Jelasnya, menambahkan bahwa roadmap dengan pansus berbeda, roadmap yang dilakukan dengan pimpinan DPRK adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK yang diminta kepada pemerintah daerah (Pemko) dan DPRK untuk menandatangani bersama roadmap penyelesaian utang.
“Terkait pansus yang dibentuk DPRK, itu urusan dewan, lanjutnya, dan bukan hanya terkait pansus pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah saja, pansus terkait lainnya juga boleh saja dilakukan, karena itu urusannya DPRK membentuk pansus,” tutupnya. (pr07/red)