Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Atas Arahan dan Rekomendasi BPK, Pj Walikota: Roadmap Tidak Ada Kaitannya Dengan Pansus

185
×

Atas Arahan dan Rekomendasi BPK, Pj Walikota: Roadmap Tidak Ada Kaitannya Dengan Pansus

Sebarkan artikel ini

Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin. (dok. Acehinspirasi.com/pr07)

Banda Aceh, Acehinspirasi l Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) roadmap, antara Pimpinan DPRK dan Pemko Banda Aceh, terkait pelunasan utang pemko Tahun 2022, di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/07/2023) kemarin, tidak ada kaitannya dengan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK setempat pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Menurut Pj Walikota Amiruddin, Pansus bentukan DPRK Banda Aceh, tersebut hal biasa dilakukan, terkait pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Pansus itu hal biasa DPRK lakukan sebagai fungsi lembaga pengawasan,” kata Pj Walikota di ruang kerjanya, kepada media ini, Rabu (26/7/2023).

Lanjutnya, dalam hal DPRK melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kota Banda Aceh, saya kira itu hal yang bagus, dan tidak ada masalah.

Artinya, sebut Pj Walikota Amiruddin, kerjasama nantinya akan lebih baik kedepan dengan adanya Pansus pengawasan pengelolaan keuangan pemko Banda Aceh oleh pihak DPRK.

Ia juga menyebut, fungsi Pansus DPRK sudah jelas, yakni melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, sebutnya. Ia mempersilahkan, jika Pansus DPRK melakukan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.

“Silahkan saja DPRK membentuk tim pansus pengawasan pengelolaan keuangan daerah, itukan hak Pansus DPRK untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.

Lanjutnya, mengatakan bahwa fungsi DPRK, adalah melakukan pengawasan, legislasi dan fungsi anggaran.