Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, Acehinspirasi.com l Bareskrim Polri menginapkan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah tersangka kasus dugaan penistaan agama itu meminta pemeriksaan pada tengah malam. Bareskrim menyatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan kembali dilanjutkan siang ini, Rabu (2/8).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji menjalani pemeriksaan usai menjadi tersangka pada Selasa (1/8), pukul 21.00 WIB.
Akan tetapi, Djuhandhani mengatakan pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8) pukul 01.00 WIB, sesuai permintaan dari Panji.
“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Panji Gumilang Lanjut Diperiksa Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama
Pascapemeriksaan tersebut, ia menjelaskan penyidik kemudian menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh apakah selanjutnya Panji akan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri atau tidak.
“Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB,” imbuhnya.
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.