Kepala Kejati Aceh diwakili oleh Mukhzan menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2023, meluncurkan Program Jaga Desa, dengan kegiatan, Pendampingan Dana Desa untuk 6.495 Gampong, Penanganan Stunting 290 Desa, Aceh Cerdas 290 Desa, Pemberdayaan Ekonomi 290 Desa dengan peraturan satu Kecamatan satu Desa dan Pesertifikatan Tanah Wakaf untuk 23 Kabupaten /Kota, yang merupakan perintah direktif Presiden.
Kolaboratif Program Jaga Desa tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh akan melibatkan Universitas yang ada di Aceh dengan memanfaatkan Fakultas Fakultas dalam proses Musrenbangda agar penggunaan dana desa tepat sasaran sesuai program prioritas, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan.
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad SH MH, akan mengback-up program jaga Desa di Pidie Jaya dan berharap para Keucik dapat membuat program dengan membuat skala prioritas sesuai kebutuhan, patuh pada peraturan perundang-undangan, taat administrasi dan mencegah perilaku-perilaku koruptif agar selamat hidup dunia akhirat.[]







