Penandatanganan MoU dengan Geuchik, tuha peut gampong Jumpa, dihadiri langsung oleh Presiden DSI, Minggu (17/09/2023). (Foto: Istimewa)
Aceh Utara, Acehinspirasi.com l Pasca penandatangan MoU dengan Dewan Sengketa Indonesia ( DSI ) Mediasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa, pada dasarnya telah dikenal secara turun temurun dalam masyarakat Aceh.
Sebagai Ketua MAA Kecamatan tanah Luas, Drs Hamdani A Jalil sangat mengapresiasi langkah Konkret yang dilakukan oleh Geuchik Nasir, Desa Jumpa Berghang, Kecamatan Tanah luas yang mampu menghadirkan Presiden DSI dan menjadikan Desanya sebagai Pilot Project Gampong Mediasi di Aceh.
Ini, tentunya sesuatu yang patut kita apresiasi bersama, kita berharap kehadiran DSI disini bisa memberi dampak.yang positif dalam penyelesaian berbagai sengketa masyarakat yang ada di perdesaan.
DSI akan terus membina, memberikan pelatihan gratis kepada tokoh masyarakat setempat, sehingga nantinya desa ini menjadi central of exellence dalam bidang mediasi Gampong.
Peran lembaga tuha peut gampong atau BPD yang dikenal dalam undang undang desa dan juga Qanun adat Aceh yang memberi kewenangan 18 perkara, perkara sengketa masyarakat yang dapat diselesaikan di desa telah memperluas peran tuha peut di Gampong.
Namun, demikian dalam perkembangannya, kerena lemahnya penguasaan secara technis, penyelesaian sengketa adat sering persoalan ini, walau kewenangannya ada, tetap saja harus dilanjut ketingkat kepolisian, Kejaksaan dan disana juga dikenal dengan Restoratif Justice (RJ), dalam hal kasus Tipiring atau bisa jadi lanjut sampai ke pengadilan, dan bila ranah hukum perdata bisa saja lanjut dengan gugatan secara perdata ke pengadilan.