Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Putusan MK Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar Daftar Capres-Cawapres ke KPU

204
×

Putusan MK Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Sebarkan artikel ini

Denny Indrayana menilai putusan MK terkait syarat capres dan cawapres tak sah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, Acehinspirasi.com l Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah tak sah lantaran Ketua MK Anwar Usman tidak mundur dari pemeriksaan dan putusan perkara.

Denny menganggap tak mundurnya Anwar ketika memutuskan gugatan ini telah memunculkan benturan kepentingan lantaran statusnya sebagai paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (23/10).

Denny berpendapat majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto menunjukkan ada keterkaitan dengan putusan yang dikabulkan MK. Ia juga menyinggung putusan MK itu memiliki keterkaitan dengan keluarga Anwar Usman.

Karenanya, ia menilai kondisi ini dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023,” kata dia.

Karena itu, Denny berkesimpulan putusan MK itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon capres-cawapres di KPU.

Jika KPU tetap menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran, maka Denny mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu.