Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Putusan MK Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar Daftar Capres-Cawapres ke KPU

204
×

Putusan MK Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Sebarkan artikel ini

“Untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut,” kata dia.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Kini Gibran telah dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka dijadwalkan akan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10) lusa.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak suka dengan putusan MK terkait syarat usia pendaftaran capres-cawapres. Menurutnya, putusan MK itu salah secara fundamental.

“Saya tidak suka karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah, secara fundamental,” kata Mahfud dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan YouTube Mata Najwa, Kamis (19/10).

Mantan Ketua MK ini menjelaskan MK adalah lembaga negative legislator, sehingga secara teoritis tidak boleh memutus perkara itu. Namun, begitu telah ada diputuskan, kata Mahfud, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Secara teoritis tidak boleh memutus itu, karena MK itu negative legislator. Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya. Bahwa setiap putusan MK, Anda suka atau tidak suka, itu mengikat, final. Kan itu sudah,” katanya.

Sumber: CNN Indonesia

Girl in a jacket