Sehingga dalam tataran empiris maupun filosofis idealis, akan terdapat penilaian yang obyektif, berdasar logika pemikiran akal sehat, hati nurani yang terdalam, kepatutan dan kelayakan, berdasar tolok ukur yang obyektif, bermutu, nir dari suatu kepentingan diri sendiri, kelompok, golongan, suku, agama, paham tertentu, yang karena kepentingan akan berakibat yang bersifat paradoksal.
Penenulis: Dr. H. Suharjono, SH.,M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh






