Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Tol Sigli – Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

274
×

Tol Sigli – Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

Sebarkan artikel ini

Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, menyampaikan kabar baik iterkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Sibanceh sampai ke perbatasan wilayah Sumatera Utara. ( foto: Ist).

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin (25/03) lalu.

Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Di dalam aturan tersebut, dilakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol, untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera tak terkecuali ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe yang masuk dalam kategori tahap III.

Pengusahaan ruas jalan tol Tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan untuk Tahap I pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun 2024.

Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, menyampaikan kabar baik ini merupakan harapan dari masyarakat Aceh, terkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Sibanceh sampai ke perbatasan wilayah Sumatera Utara.

“Pemerintah dan rakyat Aceh tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh tentunya akan meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” ujar Gubernur.