Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

MK soal Gibran: Jabatan Wapres Tak Ditunjuk, Bukan Nepotisme

158
×

MK soal Gibran: Jabatan Wapres Tak Ditunjuk, Bukan Nepotisme

Sebarkan artikel ini

MK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015 yang telah menghapus syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam pemilihan kepala daerah, yang dianggap relevan untuk kasus ini.

Di samping itu, terkait dengan ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, setelah dicermati oleh Mahkamah, tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan nepotisme.

Dengan demikian, MK berpendapat bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran atas ketentuan hukum yang disebutkan tidak beralasan menurut hukum, karena jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.

Sumber: CNN Indonesia