MK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015 yang telah menghapus syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam pemilihan kepala daerah, yang dianggap relevan untuk kasus ini.
Di samping itu, terkait dengan ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, setelah dicermati oleh Mahkamah, tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan nepotisme.
Dengan demikian, MK berpendapat bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran atas ketentuan hukum yang disebutkan tidak beralasan menurut hukum, karena jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.
Sumber: CNN Indonesia