Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, baik itu terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, maupun terkait dengan efektivitas dari sistem anggaran internal Kota Sabang dan kabupaten kota lainnya.
“Kami berharap tentunya kepada para pimpinan dan anggota DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah kami sampaikan tersebut dalam memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam blangko tersebut,” harapnya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 UU No. 16 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas penjelasan kepada BPK serta menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu mempertahankan opini WTP hingga ke-12 kalinya ini secara berturut-turut.
“Alhamdulillah tahun ini Kita kembali mendapatkan penghargaan WTP, ini berkat kerja keras kita semua Eksekutif dan Legislatif. Terkait laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan BPK RI Perwakilan Aceh pada hari ini, dapat kami jadikan sebagai informasi untuk mengelola anggaran daerah dengan baik,” ucap Reza Fahlevi.