Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Sahuti Edaran Mendagri untuk Pilkada Damai, Pengurus PWI Aceh Audiensi ke KIP

154
×

Sahuti Edaran Mendagri untuk Pilkada Damai, Pengurus PWI Aceh Audiensi ke KIP

Sebarkan artikel ini

Suasana pertemuan Pengurus PWI Aceh dengan Komisioner KIP Aceh, di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa, 28 Mei 2024. (Foto Muhammad Zairin/PWI Aceh)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengurus PWI Aceh beraudiensi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyahuti Surat Edaran (SE) Mendagri melalui PWI Pusat terkait Pilkada Damai.

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE No. 200.2.1 /2222 /SJ Tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Walikota.

SE Mendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengurus PWI Pusat dengan meneruskannya kepada Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Pengurus PWI Aceh sudah menerima surat Pengurus PWI Pusat mengenai SE Mendagri untuk ditindaklanjuti di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Menurut Nasir, menindaklanjuti SE Mendagri, Pengurus PWI Pusat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Pengurus PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat rencana sosialisasi, edukasi, atau literasi kepada wartawan, calon pemilih, yakni masyarakat, kalangan pemuda, perempuan, sivitas akademik, dan kampus;

2.       Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan literasi, edukasi, sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024, sehingga acaranya berkualitas, sesuai dengan maksud SE Mendagri;