Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

141
×

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya, Kamis (13/06/2024) Foto: Humas, Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dengan pertimbangan bahwa Terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana APBG secara berulang dan berturut-turut selama 5 (lima) tahun, sejak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.161.908.800. ((satu milyar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri No 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda sebagaimana di bawah ini.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh H. Makaroda dan didampingi Anggota H. Firmansyah dan H. Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada Terdakwa Guntur bin Aliudin dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu kepada Terdakwa pun dikenakan pidana Uang Pengganti Rp. 1.161.901.800,- (satu milyar seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus satu ribu delapan ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Girl in a jacket