Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menunjukkan bahwa pemilihan kandidat untuk posisi layanan sipil dengan kontrak kerja dapat diikuti oleh karyawan perusahaan publik dan perusahaan swasta.
Setiawan Wangsaatmaja, Asisten Sumber Daya Manusia di PAN-RB Kementerian Peralatan, menjelaskan bahwa perekrutan PPPK bertujuan untuk mengisi beberapa posisi manajemen senior dengan persetujuan dari Presiden dan posisi fungsional.
Secara filosofis, kata lelaki yang akrab disapa Iwan, dari pemerintah PPPK, pemerintah bisa merekrut pada level posisi yang diinginkan. Sedangkan untuk pemilihan calon pegawai negeri sipil (CPNS), perlu dimulai dari level terendah.
“Jika, misalnya, saya membutuhkan tingkat menengah atau saya sudah senior, saya dapat merekrut melalui PPPK dan ini adalah pakar segera,” kata Iwan di Kementerian PANRB di Jakarta , Kamis (8/8).
Iwan mengatakan proses perekrutan orang-orang profesional lewat jalur PPPK sudah berjalan di sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Namun, status mereka tetap PPPK, bukan PNS.
Ia lantas mencontohkan merekrut profesional untuk tenaga kehumasan. Kementerian PANRB, kata Iwan, sempat membuka tenaga kehumasan untuk usia 40 tahun. Menurutnya, lama jabatan PPPK tersebut juga tergantung kebutuhannya.
“Minimum satu tahun. Maksimum bisa 30 tahun, yang penting sesuai dengan jabatan itu pensiunnya kapan,” ujarnya.
Iwan mengaku saat ini pihaknya tengah memetakan jabatan kosong yang membutuhkan kompetensi untuk diisi profesional. Menurutnya, masing-masing kementerian/lembaga nantinya bakal menyampaikan kebutuhan untuk mengisi posisi tertentu, seperti direktur jenderal hingga deputi.






