Scroll untuk baca artikel
Daerah

IRoni Kota Serambi Mekah: Eksploitasi Anak Yang Mengusik Wajah Religius Kota Banda Aceh

214
×

IRoni Kota Serambi Mekah: Eksploitasi Anak Yang Mengusik Wajah Religius Kota Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 WA0049

Eksploitasi anak tidak hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga dengan nilai-nilai agama yang dipegang teguh di Aceh.

Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam menangani masalah ini.

Beberapa lembaga sosial di Aceh telah mencoba menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, tetapi tantangan dalam memutus siklus kemiskinan dan ketergantungan ekonomi keluarga terhadap anak-anak mereka menjadi hambatan besar.

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi fenomena ini mencakup peningkatan penegakan hukum, kampanye kesadaran publik tentang hak-hak anak, serta pemberdayaan ekonomi bagi keluarga kurang mampu.

Harapannya, melalui kerja sama pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat, Banda Aceh bisa membebaskan generasi mudanya dari eksploitasi dan memberi mereka kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.

Kasus eksploitasi anak di Banda Aceh tentunya melanggar Aturan mengenai perlindungan anak yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Saat ini YBHA Peutuah Mandiri sedang bekerja sama dalam program Spear bersama Nonviolent Peaceforce yang didukung oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia tetap concerns dan fokus untuk tetap mengawal kasus-kasus terkait eksploitasi terhadap anak dan mendorong agar aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap para pelaku yang mengeksploitasi anak untuk mengemis tersebut.

Girl in a jacket