Hal ini tidak perlu ditakutkan, karena aturan hukum telah mengatur hal itu.
Anak-anak yang dipaksa bekerja, baik di jalanan maupun dalam aktivitas lainnya menimbulkan kekhawatiran tidak hanya dari segi hukum dan sosial, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam pada anak-anak tersebut.
Mereka rentan mengalami trauma yang dapat mempengaruhi perkembangan emosional, mental, dan sosial.
Dampak psikologis pada pekerja anak seringkali sangat parah dan berlangsung dalam jangka panjang.
Anak-anak yang tereksploitasi cenderung mengalami depresi, kecemasan, serta rendahnya harga diri. Kehilangan masa kecil yang seharusnya penuh dengan belajar dan bermain membuat mereka merasa terasing dari lingkungan sosialnya.
Selain itu, sering kali anak-anak ini menjadi korban kekerasan fisik dan emosional, baik dari keluarga sendiri maupun dari orang lain selama mereka bekerja.
Konselor YBHA Metuah Mandiri menyampaikan bahwa “Dampak psikologis pekerja anak menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan berisiko tinggi cenderung mengalami kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal di kemudian hari.
Mereka juga lebih rentan terhadap gangguan tidur, kesulitan berkonsentrasi, dan masalah perilaku.
Tekanan untuk bekerja di usia yang terlalu muda mengikis kemampuan mereka untuk menikmati masa kecil dan beradaptasi dengan baik dalam masyarakat.
Hal ini tentunya akan berdampak signifikan pada usia dewaasa jika tidak dicegah sedini mungkin”
Di Banda Aceh, fenomena ini semakin kontras karena kota ini sangat menekankan nilai-nilai religius yang seharusnya melindungi anak-anak dari eksploitasi.






